Editorial Policies

Focus and Scope

JURNAL TEOLOGI PRAKTIKA

Merupakan jurnal yang berisi artikel, penelitian, dan review mengenai teologi praktika dalam bidang : 

1. Hemerneutika

2. Homiletika

3. Misi Penginjilan

4. Kepemimpinan Kristen

5. Konseling Kristen

6. Apologetika Kristen

7. Etika Kristen

8. Pastoral

9. Manajemen Kristen

10. Pendidikan Kristen

11. Pemuridan

 

Section Policies

Articles

Checked Open Submissions Checked Indexed Checked Peer Reviewed
 

Peer Review Process

Setiap naskah yang masuk dinilai berdasarkan aturan berikut

  1. Keaslian naskah tersebut dan belum pernah di publikasikan dalam jurnal manapun
  2. Metodologi dan teori yang diambil sesuai topik
  3. Koherensi Analisis
  4. Tata bahasa dan penulisan sesuai dengan kententuan yang ada

 

 

Open Access Policy

This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.

 

Archiving

This journal utilizes the LOCKSS system to create a distributed archiving system among participating libraries and permits those libraries to create permanent archives of the journal for purposes of preservation and restoration. More...

 

Publication Ethics

ETIKA PUBLIKASI JURNAL GAMALIEL

Bagi Penulis:

  1. Orisinalitas dan Plagiarisme: Naskah yang diterbikan oleh penulis merupakan naskah asli dari karyanya sendiri. Penulis harus memastikan bahwa naskah belum pernah di publikasikan di tempat publikasi ilmiah lainnya. Setiap pengutipan dari karya naskah harus menunjuk pada aturan yang berlaku. Penulis tidak boleh mengambil alih karya orang lain kemudian mempublikasikan di jurnal Gamaliel, tentunya hal tersebut merupakan bentuk plagiarism dan tidak etis.
  2. Publikasi Ganda, Redundan, atau Bersamaan: Penulis dilarang menyerahkan proses submisi naskah secara bersamaan di jurnal Gamaliel dan Jurnal lainnya. Hal ini merupakan suatu bentuk yang tidak terpuji. Penulis harus menghormati setiap proses editorial dan review yang dilakukan di jurnal Gamaliel. Apabila terjadi publikasi ganda tentunya akan merugikan keduabelah pihak yaitu penulis dan author, berdasarkan hal tersebut penulis hanya boleh mengirimkan satu submisi untuk satu jurnal hingga ada keputusan terkait dengan naskah yang akan dipublikasikan.
  3. Standar Pelaporan: Penelitian yang hendak dipublikasikan merupakan penelitian yang asli  dan memiliki manfaat bagi ilmu Teologi Praktika. Hasil penelitian merupakan hasil asli dari penelitian yang ada dan bukan merupakan suatu manipulasi data. Penelitian harus didukung oleh sumber-sumber yang sahih dan berisi referensi-referensi yang sesuai dengan bidangnya.Setiap pelaporan merupakan pelaporan secara objektif dan tidak dibuat-buat oleh penulis.
  4. Kepenulisan Artikel: Kepenulisan harus dibuat sesuai dengan pekerjaan atau penelitian yang dibuat oleh para penulis. Apabila penulis lebih dari satu maka harus memperhatikan setiap kontribusinya pada penulisan tersebut. Penulis satu dengan lainya juga harus memiliki kesepakatan bersama mengenai naskah tersebut terkait penulisan, kajian, dan langkah publikasi yang akan direncanakan. Penulis harus benar-benar memastikan bahwa setiap nama yang tertulis dalam publikasi memiliki kontribusi nyata dalam penelitian/penulisan tersebut.
  5. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan:  Penulis harus dapat menjelaskan setipa potensi-potensi yang dapat mempengaruhi interpretasi terhadap naskah tersebut. Hal tersebut terkait konflik finansial atau subtansi lainya  yang kemungkinan dapat mempengaruhi hasil dari naskah.  Apabila ada sumber dukungan dana dan lainya harus diungkap dalam penelitian tersebut.
  6. Kesalahan Mendasar dalam Karya yang Diterbitkan: Apabila penulis menemukan adanya permasalahan atau kesalahan dalam karya yang diterbitkan maka penulis harus memberi tahu Chief Editor sehingga dapat menentukan kebijakan untuk menarik ataupun memperbaikan naskah tersebut.
  7. Pengakuan Sumber: Penulis harus menghargai sumber-sumber yang mendukung karyanya dengan menggunakan penulisan kutipan yang baku. Hal ini merupakan bagian pengakuan dari penulis ketika menggunakan sumber-sumber karya dari orang lain.

 

Bagi Editor

  1. Keputusan Publikasi: Editor memiliki kewenangan untuk melakukan permintaan perbaikan terhadap naskah berdasarkan masukan dari reviewer dan editor lainnya. Tentunya hal ini untuk signifikasi penelitian dari naskah yang hendak diterbitkan. Editor yang merupakan bagian dari dewan redaksi memiliki kewenagnan untuk melakukan penerimaan naskah atau penolakan naskah sesuai dengan pertimbangan yang didapat dari penelaahan karya penulis, dan pertimbangan reviewer dan editor lainya. Para editor dapat dipandu oleh adanya kebijakan dewan redaksi jurnal dan dibatasi oleh persyaratan hukum yang berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat berunding dengan editor atau pengulas lain dalam membuat keputusan ini. Redaksi bertanggungjawab untuk setiap publikasi naskah dan terus menerus untuk melakukan peningkatan mutu perbaikan naskah yang akan diterbitkan.
  2. Review Naskah: Editor merupakan pihak pertama yang melakukan review naskah (initial review) terkait sistematika, plagirisme, dan kesuaian naskah terhadap fokus dan scope. Editor melakukan penugasan proses review naskah secara double blinded bagi naskah yang dipertimbangkan untuk diterbitkan. Proses tersebut harus memastikan agar tidak ada konflik kepentingan dan setiap review naskah harus dilakukan secara obyektif. Editor memiliki peer reviwer  sesuai dengan keahlian dan kecakapan para penulis.
  3. Fair Play: Editor harus dapat memberikan penilaian secara obyektif terhadap isi naskah tanpa membeda-bedakan  Suku, Agama, Jenis Kelamin, Kewarganegaraan, dan Ras dari penulis. Setiap orang berhak dan mendapatkan perlakuan sama  secara obbyektif berdasarkan isi naskah untuk dapat mempublikasikan karya ilmiahnya.
  4. Kerahasiaan: Editor harus dapat menjaga data pribadi dari penulis. Proses review dilaukan secara blinded sehingga dapat menghindarkan dari konflik kepentingan dan pencemaran nama baik. Editor harus secara kritis menilai setiap potensi pelanggaran perlindungan data dan kerahasiaan penulis.
  5. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Editor Jurnal tidak akan menggunakan materi yang tidak dimaksudkan untuk dipublikasikan yang diungkapkan dalam naskah yang dikirimkan tanpa persetujuan tertulis dari penulis. Redaktur tidak boleh dilibatkan dalam keputusan tentang naskah di mana mereka memiliki konflik kepentingan.

Bagi Reviewer:

  1. Kerahasiaan: Informasi berkenaan naskah yang penulis yang diserahkan oleh editor harus dijaga kerahasiaanya. Setiap hal terkait dengan naskah tersebut harus memperhatikan kebaikan dari penulis.
  2. Pengakuan Sumber: Reviewer harus memastikan bahwa penulis telah mengakui semua sumber data yang digunakan dalam penelitian. Reviewer harus mengidentifikasi karya publikasi yang relevan yang dirujuk oleh penulis. Reviewer harus segera memberi tahu editor jika mereka menemukan penyimpangan, berpotensi melanggar etika publikasi, mengetahui kesamaan substansial antara naskah dan penyerahan bersamaan dengan jurnal lain atau artikel yang diterbitkan, atau mencurigai bahwa kesalahan mungkin telah terjadi selama penelitian atau penulisan dan penyerahan naskah.
  3. Standar Objektivitas:   Reviwer  harus memastikan untuk dapat melakukan  reviwew secara obyektif terhadap naskah yang ditugaskan oleh editor. Reviwer harus dapat memberikan masukan, review, dan juga dapat memberikan pertimbangan yang spesifik terhadap naskah yang direview. Pertimbangan dari reviewer merupakan pertimabangan yang jelas sehingga membantu editor dalam menentukan naskah tersebut. Reviewer harus mengikuti petunjuk jurnal tentang umpan balik spesifik yang diperlukan dari mereka, kecuali ada alasan yang argumenatif untuk tidak melakukannya. Reviewer harus secara membangun memberikan pertimbangan demi kebaikan naskah yang hendak dipublikasikan. Reviwer harus melakukan review  mendalam terhadap isi naskah yang ditugaskan untuk review  sehingga naskah memiliki argument dan kelayakan secara akademis untuk dipublikasikan.
  4. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Informasi atau ide yang secara khusus diperoleh melalui kegiatan peer review harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi.
  5. Ketepatan Waktu: Reviwer harus dapat merespon perbaikan naskah secara tepat waktu sesuai due date  yang diberikan oleh editor. Apabila terdapat halangan dalam proses review maka perlu menginfokan hal tersebut kepada editor sehingga editor dapat mengambil kebijakan untuk mengalihkan ke reviewer lainnya.